
(Orasi Usman Saleh La Ede, SE)
By: Salman Al-Farisi
Santri Khatamun Nabiyyin
Pemikiran Sayyidan Fatimah dalam aspek ekonomi, tentunya ditandai dengan bentuk hadis ataupu teks yang lainnya. Namun sepertinya juga menemukan dalam bentuk praktis yang terjelmak dalam tindakan keseharian beliau. Kerangka seperti ini merupakan pemikiran yang dibangun untuk memahami posisi praktis Sayyidan Fatimah dalam aspek ekonomi.
Paling tidak, ada empat pembahasan dalam kajian ini, yang pertama adalah struktur pemikiran ekonomi islam. Kedua adalah Sayyidah Fatimah dalam permulaan sejarah islam. Ketiga, adalah peran Sayyidan Fatimah dalam kesejahteraan umat. Keempat adalah kontekstualisasi peran beliau dalam aspek ekonomi.
Kita mulai dari yang pertama, cenderung pada pembahasan struktur pemikiran ekonomi islam. Ada empat hal yang didiskusikan dalam pembahsan ekonomi Islam. Yang pertama adalah masalah distribusi faktor produksi, yang termasuk di dalamnya seperti mesin dan alat-alat lain lain yang bisa mendukung aktivitas ekonomi. Pada bagian ini kita tidak berbicara masalah uang, karena uang adalah pembahasan masalah pasca produksi. Berbeda dengan ekonomi konvensional yang yang mana pembahasan pertama kali adalah tentang modal.
Inilah perbedaan antara ekonomi Islam dengan ilmu ekonomi Islam. ilmu ekonomi Islam akan banyak masuk dalam kerangka kajian Matematis Sedangkan ekonomi Islam berawal dari doktrin teologis seperti aqidah, fikih dan akhlak. Sementara ilmu ekonomi islam tidak bicara tentang akhlak dan akidah tapi murni fiqih muamalah.
Kedua adalah pembahasan tentang produksi, berbicara tentang pemanfaatan sumber daya bagi setiap orang dalam produksi. Lalu, dilanjut yang keempat yakni dengan distribusi pasca produksi. Tahap ini adalah penyaluran hasil-hasil yang bisa kita hasilkan agar bisa dikonsumsi oleh masyarakat secara luas. Itulah yang dimaksud dengan distribusi pasca produksi.
Kemudian yang terakhir berbicara tentang jaminan sosial. Pada bagian ini kita akan banyak membahas tentang Sayyidah Fatimah dalam persoalan-persoalan sosial yang dia hadapi dan ini adalah kerangka untuk memahami peran Sayyidah Fatimah dalam aspek ekonomi. Inilah yang dimaksud dengan jaminan sosial bagi umat islam. Kemudian distribusi pra-produksi. Pada pembahasan ini berbicara tentang kepemilikan yang terdiri dari tiga bentuk kepemilikan:
1. Kebijakan negara atas faktor produksi yang mana seluruh fasilitas-fasilitas produksi di bawab penguasaan Nabi Muhammad.
2. Kepemilikan publik atas faktor produksi, ini adalah fasilitas-fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh setiap individu dari masyarakat.
3. Kepemilikan individu atas faktor produksi, ini adalah apa-apa yang bisa dikonsumsi oleh individu karena. Karena individu hanya bisa mengonsumsi apa yang ia usahakan.
Selanjutnya berkaitan tentang pemanfaatan faktor produksi yang telah diberikan kepada setiap individu dalam masyarakat. Bagaimana masyarakat memanfaatkan fasilitas yang ada. Ini adalah fasilitas yang diberikan sebagai hak yang diberikan kepada masyarakat di bawah penguasaan kepemilikan masyarakat. Kemudian pemanfaatan itu akan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh setiap individu, maka di dalamnya akan ada kegagalan dan akan ada keberhasilan. Ketika ada kegagalan maka akan berlaku jaminan sosial.
Berbicara tentang distribusi atau pasca produksi, artinya apa yang dihasilkan oleh rumah tangga perusahaan atau aktivitas ekonomi itu akan melalui proses pendistribusian. Maka di sinilah akan dibahas persoalan financial. Uang sebagai alat tukar terhadap barang yang digunakan, akan tetapi masalahnya adalah tidak ditemukan dalam sejarah awal tentang pertukaran uang.
Kaidah pertama yang harus digunakan dalam distribusi adalah pemerataan distribusi hasil produksi. Dengan perincian Merata, Jadi apa yang dihasilkan oleh rumah tangga atau industri itu harus distribusikan secara merata ke seluruh golongan masyarakat. Tidak menimbun dan bahkan hal itu diharamkan dalam islam. Artinya adalah kebutuhan yang dibutuhkan oleh sekelompok masyarakat tidak boleh ditahan oleh sebagian orang.
Kemudian yang diusahakan sejalan dengan prinsip islam yakni tidak boleh mengambil banyak, sehingga masyarakat lain yang membutuhkannya tidak bisa mendapatkannya. Karena ada orang lain yang membutuhkan atas hasil produksi tersebut. Misalkan ada seseorang yang membeli beras secara masif, sehingga orang lain tidak bisa sehingga orang lain tidak bisa menikmati beras tersebut, maka ini termasuk kezaliman dan ini tidak diperkenankan dalam islam.
Selanjutnya adalah berkenaan dengan jaminan sosial hal ini berlaku ketika masyarakat tidak mendapatkan haknya atau terjadi kegagalan didalamnya. Misalkan ada alat yang sudah digunakan namun tidak bisa menghasilkan sesuatu, maka di sana berlaku jaminan sosial. Jaminan sosial berlaku untuk banyak hal dalam ekonomi seperti sandang, pangan dan papan. Biasanya pembahasan jaminan sosial dalam konteks kita hari ini lebih terfokus dalam hal konsumsi. Orang-orang miskin hari ini dibahas dari sudut pandang ketidakcukupan dalam hak konsumsi.
Puncak penjajahan ekonomi adalah penjajahan akal sehingga mereka menjadi budak. mereka para budak tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan aktivitas ekonomi. Akhirnya mereka mengalami yang namanya perbudakan. Oleh karena itu penguasaan atas sumber daya ekonomi yang sama menyebabkan orang lain banyak tidak mendapatkan haknya dalam mengelola sumber daya ekonomi tersebut. Ketika mereka tidak mendapatkan pengelolaan sumber daya ekonomi yang mapan maka mereka akan berusaha untuk mendapatkan ekonomi dari hal lain.
Sehingga mereka tidak mendapatan kesempatan atau bahkan berpikiran untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak. Sehingga ada aspek yang kurang dalam dirinya yaitu penjagaan akal. Karena itulah mengapa setiap budak berada pada posisinya yang paten dan tidak pernah meningkat. Pola perbudakan ini masih ada di era modern ini dengan bentuk yang berbeda tentunya. Maka dari itu secara tidak sadar sekarang banyak seseorang diperbudak sejarah pemikiran.
Selanjutnya masuk dalam pembahasan inti yakni berkenan tentang Sayyidah Fatimah. Ada empat pembahasan, yang pertama adalah kelahiran Sayyidah Fatimah dari tahun kelima bi’tsah sampai zaman pemboikotan. Kebanyakan pengikut Rasulullah adalah para perempuan dan orang-orang miskin dan dengan orang-orang inilah Rasulullah mengalami pemboikotan. Dalam sejarah dikatakan ada tiga orang non muslim yang memberikan suplai makanan kepada Nabi. Disanalah kita belajar dari Sayyidah Fatimah dari proses pemboikotan tersebut dan dalam usia yang dini mampu bertahan dari embargo ekonomi tersebut.
Kedua adalah masa sebelum hijrah dan awal hijrah. Kehidupan yang mereka hadapi adalah sebuah kemenangan awal untuk termasuk pada fase baru sebuah dalam kehidupan sosial. Hal ini berarti perbudakan bagi mereka sudah selesai dan menjalani kehidupan yang baru dalam kehidupan sosial. kemudian pada setelah hijrah yakni 10 tahun di Kota Madinah. Pada fase ini terdapat banyak pelajaran dari Sayyidah Fatimah. Terutama dalam menjaga anak-anak dan perempuan-perempuan yang ditinggalkan oleh mereka yang pergi bersamanya. Maka fase ini adalah fase yang sangat bagus untuk mempelajari apa yang dilakukan oleh Sayyidah Fatimah setelah islam diterima dengan luas oleh masyarakat.
Fase yang terakhir adalah fase yang sangat singkat yakni pada pasca wafatnya Rasulullah sampai wafatnya Sayyidah Fatimah. Dalam ensiklopedia Fatimah sudah banyak menjelaskan tentang apa saja aktifitas Sayyidah Fatimah. Seperti memberikan bantuan medis kepada orang yang mengikuti perang uhud dan yang lainnya, juga menyiapkan makanan bagi para pejuang perang. Kemudian pada fase fathu al-makkah juga beliau yang menjamin para perempuan dan anak-anak yang berjalan bersamanya, dan beliau juga lah yang menjamin konsumsi bagi mereka.
Dalam hal pendidikan, hal ini bisa didapati pada pembantunya Sayyidah Fatimah yakni Fiddah. Beliau banyak berbicara dengan Imam Ali atau Sayyidah Fatimah dengan bahasa al-Qur’an. Beliau a.s juga yang mengurusi persoalan jaminan sosial untuk anak-anak atau masyarakat yang yang ditinggalkan oleh suaminya dalam peperangan. Setiap yang mereka diskusikan, pertanyaan dan jawabannya menggunakan bahasa al-Qur’an. Berbeda dengan orang-orang Arab pada saat awal-awal islam yang memandang budak sangat hina dan tidak layak untuk dididik. Sayyidah Fatimah menjamin pengetahuan orang-orang yang ada di sekitarnya. Selain itu, Sayyidah Fatimah sebagai manajer. Beliaulah yang mengelola harta daerah penghasilan dan mengelola gandum untuk masyarakat banyak.
Sekarang, kita masuk ke dalam kontekstualisasi, ada dua hal yang perlu dikaji, yang pertama kita memiliki sumber daya daya manusia kemudian yang kedua kita memiliki modal. Inilah dua hal yang kita dapati dalam kehidupan sosial kita hari ini, mari kita bercermin dan melihat Sayyidah Fatimah. Beliau mengatur masyarakat anak-anak dan ibu-ibu serta perempuan dan kemudian beliau mendidik mereka.
Beliaulah yang mengorganisir sumber daya masyarakat. maka dari itu dalam kontektualisasi ini, kita memiliki sumber daya yang banyak. Banyak masyarakat yang cerdas dan ikatan sosial yang kuat. Selanjutnya sumber daya sosial, dengan segala sumber daya yang kita miliki seperti tenaga, waktu, dan aspek sosial sehingga kita bisa memperkuat ikatan kita dengan masyarakat sosial. Kapan kita hanya memikirkan diri kita saja (Individualisme) tanpa memikirkan orang lain maka ikatan sosial kita telah putus. Di antara kita ada yang punya kemampuan di bidang ekonomi, ada yang punya kemampuan di bidang pendidikan, punya kemampuan di bidang lebih punya kemampuan di bidang keterampilan menjahit bagian adalah bagian dari sumber daya yang kita miliki, dengan sumber daya yang banyak itu kita bisa mencapai target sesuai dengan tujuan bersama.
Dalam ekonomi islam dikatakan bahwa tindakan manusia berasal dari doktrin teologis. dalam artian setelah kita memahami masalah tauhid kemudian kita terapkan kepada permasalahan fiqih dan kemudian kita memahami akhlak. tiga hal inilah yang harus dibangun dalam tindakan objektif atau perilaku keseharian kita. karena dalam ekonomi islam kembalinya harus selalu kepada Tuhan bukan kembali kepada individu karena dalam ekonomi islam tidak memahami bahwasanya dari tuhan kembali kepada individu.
Jadi semua fasilitas yang diberikan kepada kita kemampuan atau kepada kita semuanya adalah harus mengarah pada satu tujuan. Satu tujuan inilah yang kita tidak mencapainya dalam konteks sosial karena masing-masing punya kepentingan. Ada yang bertujuan mendapatkan keuntungan individu baik itu harta, tahta, jabatan, nama. Maka ketika masing-masing punya kepentingan dan tujuan masing-masing, maka mereka sudah sampai pada tujuan.
Otomatis pemberdayaan sosial akan menjadi berantakan dan tidak teratur. Maka dari itu kita bisa melihat bahwasanya para manusia suci adalah satu tujuan dan semuanya berjalan pada satu visi dengan walaupun dengan misi yang berbeda-beda. Inilah yang dibangun oleh Sayyidah Fatimah dalam aspek sosial dan ekonomi. Karena ketika kita berbicara tentang ekonomi maka tidak akan bisa dipisahkan dari aspek sosial. Maka dari itu yang perlu dibangun dalam masyarakat sebelum membahas ekonomi adalah membahas aspek sosial agar terjadi singkronisasi antara keduanya.
Jakarta, 5 Maret 2019